Fatwa Ulama: Apakah Suami Punya Bagian Dari Gaji Istri?
Fatwa Syaikh Khalid bin Abdillah Al Mushlih
Soal:
Istri saya seorang pegawai. Apakah saya memiliki bagian dari penghasilannya?
Jawab:
Pendapatan istri yang didapatkan dari pekerjaan yang ia lakukan itu adalah milik istri dan tidak ada hak bagi suaminya sedikit pun. Kecuali jika istri berbaik hati (untuk memberikan bagian dari hartanya) kepada suaminya. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
“Janganlah memakan harta orang lain di antara kalian secara batil” (QS. An Nisa: 83)
Juga sebagaimana hadits dalam Shahih Muslim (1554), dari sahabat Jabir secara marfu’:
بم يأخذ أحدكم مال أخيه من غير حق
“Mengapa salah seorang diantara kalian mengambil harta saudaranya tanpa hak?”
Dalil-dalil mengenai hal ini sangatlah banyak.
Adapun jika kalian berdua telah memiliki kesepakatan bahwa anda akan membolehkan istri anda untuk bekerja dan anda menerima bagian tertentu, juga pihak wali dari istri ketika akad nikah tidak mempersyaratkan harus anda yang bekerja, maka hukumnya boleh dan tidak tercela mengambil bagian dari harta istri.
Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/38797
* Syaikh Kholid Mushlih adalah di antara murid senior Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin sekaligus beliau menjadi menantu Syaikh Ibnu Utsaimin. Saat ini beliau menjadi pengajar di Universitas di Qosim, KSA.
—
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id
🔍 Doa Masuk Pasar Sesuai Sunnah, Hadits Shahih Tentang Akhir Zaman, Hadist Shoheh, Nama Lain Aqidah
Artikel asli: https://muslim.or.id/10976-fatwa-ulama-apakah-suami-punya-bagian-dari-gaji-istri.html